PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Petugas Karantina Tumbuhan dalam menerapkan persyaratan dan melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap kemasan kayu yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; b. Perorangan atau badan hukum yang memasukan barang kiriman dengan menggunakan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Tujuan pengaturan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang terbawa kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
