Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti, dan Perekayasa mempunyai tugas: a. melakukan penelitian keteknikan pertanian; b. melakukan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model serta prototipe alat dan mesin pertanian; c. melakukan pengujian alat dan mesin pertanian; d. melakukan pengembangan model dan sistem mekanisasi pertanian; e. melakukan analisis kebijakan mekanisasi pertanian; f. melakukan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis di bidang mekanisasi pertanian; g. melakukan bimbingan teknis di bidang mekanisasi pertanian; dan h. melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
