PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 9
BAB 3 — ### TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Calon Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib mengikuti pendidikan dan
pelatihan Konsultan PVT yang diselenggarakan oleh Pusat PVTPP, kecuali calon Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Pusat PVTPP dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
(3) Calon Konsultan PVT yang dinyatakan lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
sertifikat dan wajib mengucapkan sumpah atau janji.
