PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 10
BAB 4 — ### PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9
ayat (3), diangkat sebagai Konsultan PVT dengan Keputusan Menteri sesuai formulir model-2.
(2) Pengusulan pengangkatan Konsultan PVT diajukan secara tertulis kepada Menteri oleh Kepala Pusat
PVTPP dengan dilampiri daftar pemohon yang memuat nama dan data pemohon.
