PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 17
BAB 7 — ### PELATIHAN LANJUTAN DAN EVALUASI
(1) Pusat PVTPP secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan PVT.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
melaksanakan kewajiban Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
telah mengajukan permohonan di bidang PVT paling kurang 1 (satu) permohonan dalam setiap 1 (satu) tahun; dan
memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.
