PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 16
BAB 7 — ### PELATIHAN LANJUTAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan PVT, Pusat PVTPP dapat bekerjasama dengan Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan/atau Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang PVT.
7 / 9
www.hukumonline.com
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat
PVTPP.
