PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 14
BAB 6 — ### HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Konsultan PVT berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna
jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan Hak PVT.
(2) Dalam mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai
surat kuasa.
(3) Konsultan PVT berhak untuk memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
