PERMENTAN
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN
Pasal 13
BAB 5 — ### KARTU IDENTITAS KONSULTAN PVT
(1) Konsultan PVT yang telah diangkat wajib melaporkan ke Pusat PVTPP apabila dikemudian hari terjadi
perubahan mengenai syarat-syarat untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 8 dan untuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
6 / 9
www.hukumonline.com
Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 4.
(2) Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Pusat PVTPP dicatat dalam Daftar Konsultan PVT dan Daftar Umum PVT serta diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
