PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 5 — KARTU IDENTITAS KONSULTAN PVT
(1) Konsultan PVT yang telah diangkat wajib melaporkan ke Pusat PVTPP apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 8 dan untuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 4. (2) Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pusat PVTPP dicatat dalam Daftar Konsultan PVT dan Daftar Umum PVT serta diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
