PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 12
BAB 5 — KARTU IDENTITAS KONSULTAN PVT
(1) Pusat PVTPP menerbitkan kartu identitas Konsultan PVT yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan PVT dan berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan sebagai Konsultan PVT. (2) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nama lengkap; b. nama dan alamat lengkap kantor; c. foto diri Konsultan PVT; d. nomor surat keputusan pengangkatan; dan e. nomor tanda daftar Konsultan PVT. (3) Kartu identitas Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai formulir model-4.
