PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN...
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui: a. Sosialisasi; b. Bimbingan Teknis; dan c. Workshop.
