Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Kepala Pusat PVTPP. (2) Kepala Pusat PVTPP dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya paling kurang berasal dari unsur Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Karantina Pertanian dan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Pusat PVTPP.
