PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENANGANAN HEWAN KURBAN
Persyaratan syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hewan harus: a. sehat; b. tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; c. tidak kurus; d. berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan e. cukup umur untuk:
- kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
- sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
- unta di atas 5 (lima) tahun.
