PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan dan penanganan hewan kurban; b. persiapan pemotongan hewan kurban; c. penyembelihan hewan kurban dan penanganan produknya; d. pembinaan dan pengawasan.
