PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Pasal 29
BAB 4 — PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DAN PENANGANAN PRODUKNYA
(1) Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan jenis hewan serta terbuat dari bahan yang tahan karat. (2) Penyembelihan setiap hewan harus dilakukan segera setelah hewan dirobohkan. (3) Penyembelihan dilakukan dengan posisi pada bagian bawah (ventral leher) 8-10 cm di belakang lengkung rahang bawah. (4) Penyembelihan harus dipastikan telah memutus 3 (tiga) saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d.
