Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENANGANAN HEWAN KURBAN
(1) Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat; dan b. bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum; b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres; c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
d. memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan; e. tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan; f. lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan g. memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.
