PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
