PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Petugas Karantina dan Pemilik dalam melaksanakan tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya HPHK melalui sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
