PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 14
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan apabila: a. sapi indukan dan sapi bakalan memenuhi dokumen persyaratan, setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, dan sehat serta bebas HPHK; atau b. sapi siap potong memenuhi dokumen persyaratan, sehat dan bebas HPHK. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sapi siap potong diangkut langsung ke RPH.
