PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 13
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap: a. sapi indukan dilakukan paling kurang 7 (tujuh) hari; b. sapi bakalan dilakukan paling kurang 4 (empat) hari; atau c. sapi siap potong sesuai waktu yang dibutuhkan untuk memberikan perlakuan. (2) Tatacara pengasingan, pengamatan, dan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
