Pasal 40
Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar ketentuan: a. Pasal 22 ayat (1) huruf k, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf h dan ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013; atau b. Pasal 33, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan. 2014, No.1285 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013, dinyatakan tetap berlaku. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
