PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 33
Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya: a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan; b. harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan c. harus melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru. f. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
