PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 96
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
