PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 95
BAB 6 — JUMLAH, NAMA, DAN LOKASI
(1) UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri atas 7 (tujuh) politeknik, 3 (tiga) sekolah, 9 (sembilan) balai besar, 2 (dua) balai, dan 1 (satu) museum. (2) Nama dan lokasi UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
