PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 48
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas: a. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
