Pasal 27
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PEPI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; f. pengelolaan administrasi umum; g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama; h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; i. pengembangan sistem penjaminan mutu; j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
