PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 26
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
PEPI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.
