PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan sebelum media pembawa dimuat ke atas alat angkut yang akan membawanya ke area lain. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina. (3) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.
