PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilarang untuk diantarareakan, memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan bebas OPTK.
