Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ternyata: a. bukan media pembawa, tidak dilakukan tindakan karantina; b. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan; c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang untuk diantarareakan, dilakukan tindakan penolakan. (2) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ternyata media pembawa: a. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan; b. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan; c. bebas dari OPTK, dilakukan tindakan pembebasan.
