PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen persyaratan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk mendeteksi dan mengidentifikasi adanya OPTK pada media pembawa. (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara visual dan secara laboratoris
