PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN,...
Pasal 30
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
