Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal di wilayah kabupaten/kota belum memiliki dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) provinsi setempat dan/atau Kementerian.
(5) Dalam hal di wilayah provinsi belum memiliki dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dokter hewan berwenang atau dokter hewan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian.
