PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN,...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Sapi siap potong yang dimasukkan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah selesai dilakukan tindakan karantina harus dipotong.
