Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke atas alat angkut harus dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina hewan negara asal. (2) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari tempat pengeluaran di negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Pengangkutan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus terpisah dengan hewan lain yang berpotensi membawa penyakit hewan menular. (4) Setibanya di tempat pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong dikenakan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
