Pasal 12
BAB 4 — REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan Realokasi. (2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk. (3) Pelaksanaan Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; b. Realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur; dan c. Realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (4) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (5) Gubernur dan bupati/wali kota bertanggungjawab atas pelaksanaan Realokasi di wilayah yang menjadi kewenangannya.
