PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan rincian alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
