PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENYEDIAAN
(1) Kandang isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dipergunakan untuk: a. Ternak Ruminansia yang baru masuk; b. tempat pemeriksaan fisik dan pengambilan Sampel sebelum ternak disatukan; dan c. tempat melakukan tindakan medis. (2) Kandang isolasi untuk ternak sakit atau terduga sakit harus: a. terpisah dari kandang lain; b. terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan; dan c. tata letak kandang lebih rendah dari kandang lain.
