Pasal 21
BAB 2 — PENYEDIAAN
Kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus memenuhi persyaratan: a. konstruksi kuat; b. terbuat dari bahan yang tidak korosif;
c. sirkulasi udara dan sinar matahari cukup; d. drainase dan saluran pembuangan limbah baik serta mudah dibersihkan; e. lantai miring 1%, tidak licin, tidak kasar, mudah kering, tahan injak, dan beralas karet atau kayu; f. kandang individual minimal berukuran 4 x 2,5 m² (termasuk bak pakan dan minum); g. kandang isolasi terpisah dari kandang pemeliharaan; h. mudah diakses oleh sarana transportasi; i. tempat kering dan tidak tergenang saat hujan; j. dekat dengan sumber air bersih; k. tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup; l. memenuhi persyaratan higiene sanitasi; dan m. letak kandang Pejantan Unggul dibedakan sesuai jenis ternak atau kondisi ternak.
