Pasal 19
BAB 2 — PENYEDIAAN
Dalam ruang pengujian semen dan produksi Semen Beku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a paling kurang terdiri atas: a. alat pengukur suhu ruangan, yang dapat diatur antara 18-22˚C dengan kelembaban tidak lebih dari 55% (lima puluh lima persen) ; b. alat produksi, yang disusun sesuai alur proses produksi; c. alat pengujian mutu semen segar, yang meliputi jumlah/volume, konsistensi, warna, bau, pH, konsentrasi, motilitas, morfologi, dan persentase sel yang hidup/mati; d. alat minimal pengujian mutu semen, yang meliputi mikroskop, micro pipet, object glass, cover glass, haemocytometer, ph indicator paper, water bath, incubator, glassware, slide warmer/heating table, dan stick glass; e. alat pembuatan bahan pengencer, yang meliputi glassware, magnetic stirer, refrigerator, water bath, pemanas, timbangan, dan kertas saring; f. alat pemberian tanda, yang meliputi nama/kode Pejantan Unggul, rumpun ternak, batch number, dan produsen semen; g. alat minimal proses pengenceran, yang meliputi filling- sealing, cooltop, rack straw, container freezing; dan h. alat sterilisasi.
