PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYEDIAAN
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling kurang terdiri atas ruang: a. pengujian semen dan produksi Semen Beku; dan b. penyimpanan.
