PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10-permentan-pk-210-0-2016 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN DAN PEREDARAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYEDIAAN
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e paling sedikit terdiri atas: a. tempat penampungan semen Pejantan Unggul; b. laboratorium; c. kandang; d. kandang isolasi; e. tempat exercise; f. perkantoran; dan g. gudang.
