PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 29
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) Cara penomoran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
