Pasal 28
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak diterima dari Kepala Pusat.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada
Kepala Pusat.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada
Kepala Pusat disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Kepala Pusat menyampaikan nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemohon melalui mekanisme OSS.
