PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 17
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Sertifikat dan/atau LHP mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dikeluarkan oleh lembaga uji.
(2) Sertifikat dan/atau laporan hasil pengujian mutu dan laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai syarat Pendaftaran.
