PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 16
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang telah dilakukan uji mutu diberikan sertifikat
dan/atau Laporan Hasil Pengujian (LHP) mutu.
(2) Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang telah dilakukan uji efektivitas diberikan laporan
hasil uji efektivitas.
(3) Sertifikat dan/atau LHP mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil uji efektivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah oleh lembaga uji.
