PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 30
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Pemasukan Obat Hewan Khusus dilakukan oleh Pengawas Obat Hewan pada Kementerian, Dinas Daerah Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi Obat Hewan sesuai dengan kewenangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama Obat Hewan Khusus digunakan atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya penyimpangan. (3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
