PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 tentang Pemasukan Obat Hewan...
Pasal 12
BAB 2 — PEMASUKAN OBAT HEWAN KHUSUS
Obat Hewan Khusus harus memenuhi persyaratan paling kurang: a. berbentuk vaksin inaktif untuk Sediaan Biologik; b. disimpan dalam suhu sesuai dengan yang tertera pada label;
c. disertai sertifikat registrasi/Certificate of Registration (COR) dari instansi yang berwenang di negara asal; d. disertai sertifikat mutu/Certificate of Analysis (COA); e. dikemas tertutup rapat, tersegel, dan tidak mudah rusak; f. diberikan label/etiket dan brosur; dan g. disertai dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS).
