PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 34
BAB 5 — PENGAKUAN, EKIVALENSI DAN NOTIFIKASI KETIDAKSESUAIAN
(1) Notifikasi ketidak sesuaian diterbitkan oleh UPT Karantina Pertanian apabila pemasukan media pembawa dari luar negeri: a. tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan Karantina Tumbuhan; dan/atau b. media pembawa dikenakan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan. (2) Notifikasi ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada NPPO di negara asal media pembawa.
