PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 33
BAB 5 — PENGAKUAN, EKIVALENSI DAN NOTIFIKASI KETIDAKSESUAIAN
(1) Dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Republik Negara INDONESIA dapat dilakukan melalui Perjanjian Saling Mengakui (Mutual Recognition Agreement) dan Ekivalensi dengan negara asal.
(2) Syarat dan tatacara pelaksanaan Perjanjian Saling Mengakui dan Ekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian
